PELATIHAN FUNGSIONAL PERANCANG PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN DENGAN MEKANISME PNBP  BPSDM HUKUM DAN HAM

PELATIHAN FUNGSIONAL PERANCANG PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN DENGAN MEKANISME PNBP  BPSDM HUKUM DAN HAM

Pelatihan Fungsional Calon Pejabat Fungsional Perancang Peraturan Perundang-undangan (Pelatihan Fungsional Perancang) adalah pelatihan bagi Pegawai Negeri Sipil untuk menduduki Jabatan Fungsional Perancang Peraturan Perundang-undangan Ahli Pertama.

Berdasarkan ketentuan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan, dalam setiap tahapan pembentukan Peraturan Perundang-undangan, dalam setiap tahapan pembentukan peraturan perundang-undangan mengikutsertakan Perancang Peraturan Perundang-undangan.

Untuk memenuhi ketentuan Undang-Undang tersebut dibutuhkan Pejabat Fungsional  Perancang Peraturan Perundang-Undangan yang memenuhi persyaratan kapasitas dan kompetensi bagi Pegawai Negeri Sipil untuk menduduki  Jabatan Fungsional Perancang Perundang -undangan Ahli Pertama.

Sasaran :

Terpenuhinya kapasitas perancang peraturan perundang-undangan Ahli Pertama di instansi pusat dan instansi daerah; dan

Terwujudnya Perancang Peraturan Perundang-undangan Ahli Pertama yang memiliki kompetensi yang dipersyaratkan untuk menduduki    Jabatan Fungsional Perancang Perundang-undangan Ahli Pertama.

Prosedur Pendaftaran : Mengirimkan surat usulan peserta dengan keterangan sbb:

1. Surat permohonan dari instansi yamg bersangkutan ditujukan kepada Kepala BPSDM Hukum dan HAM

2. Format surat dalam format surat dinas biasa

3. Di dalam surat tersebut dicantumkan data informasi mengenai calon peserta serta pernyataan kesiapan anggaran

4. Surat dikirimkan melalui layanan whatsapp (chat only) atau surat elektronik Alamat email ini dilindungi dari robot spam. Anda memerlukan Javascript yang aktif untuk melihatnya.

5. Bpsdm Hukum dan HAM akan mengirimkan surat balasan setelah surat diterima

Persyaratan menjadi tenaga pengajar :

  1. Menguasai materi yang diajarkan;
  2. Terampil mengajar secara sistematik, efektif, dan efisien;
  3. Mampu menggunakan metode dan media yang relevan dengan tujuan pembelajaran umum dan tujuan pembelajaran khusus sesuai mata pelajaran;

Persyaratan mengajar mata pelajaran kelompok inti  :

  1. Berpendidikan paling rendah strata (S2) atau berpengalaman di bidangnya paling singkat 3 (tiga) tahun bagi pejabat karier, dosen, tenaga pengajar luar biasa, dan pakar ahli;
  2. Berpendidikan paling rendah strata I (S1) bagi pejabat negara;atau
  3. Sertifikat mengajar Pelatihan Fungsional Perancang yang diterbitkan oleh Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia bagi Widyaiswara dan Pejabat Fungsional Perancang Peraturan Perundang – undangan.

Waktu Pelaksanaan :

Pelatihan Fungsional Perancang dilaksanakan selama 75 (tujuh puluh) hari untuk 768 (tujuh ratus enam puluh delapan) jam pelajaran;

Pembiayaan :

Biaya dengan mekanisme PNBP  ditanggung oleh masing-masing instansi diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2019 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang berlaku pada Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia.

Alur Pelayanan dapat di Kunjungi di : https://bpsdm.kemenkumham.go.id/informasi-publik/alur-pelayanan/alur-pelatihan-calon-pejabat-fungsional-perancang-peraturan-perundang-undangan-mekanisme-pnbp

Layanan Informasi

BPSDM Hukum dan HAM

Jl. Raya Gandul No.4- Depok

👩🏼‍💼🧑🏼‍💼 : Senin s.d Jumat, 08.00 s.d 16.00 WIB

📞 : 021-750077 | whatsapp (chat only) : 081282050812

 

Untuk Informasi lebih lengkap silahkan download Link dibawah ini  . . . . >>>


Cetak   E-mail

Related Articles