Pusat TEKPIM

Bagaimana Proses Pemanggilan Peserta Pelatihan SPPA ?

Usulan data peserta diterima dari Direktorat Jendral Pemasyarakatan selaku instansi pembina JFT Pembimbing Kemasyarakatan, POLRI, Mahkamah Agung, Kejaksaan, PERADI, dan Kementerian Sosial (Pekerjaan Sosial). Peserta diusulkan oleh masing-masing instansi/Kementerian/Lembaga terkait diharapkan mempunyai kemampuan dan terbiasa dengna penggunaan aplikasi teknologi informasi seperti Moodle, Zoom Cloud Meeting dan lain sebagainya, Data usulan peserta yang telah diterima merupakan dasar pembuaatan Keputusan Penetapan Peserta Pelatihan yang ditanda tangani oleh Kepala BPSDM Hukum dan HAM  Keputusan penetapan Peserta Pelatihan yang telah ditanda tangan oleh Kepala BPSDM Hukum dan HAM dijadikan dasar pembuatan surat Pemanggilan Peserta Surat Pemanggilan Peserta Kementerian Hukum dan HAM didistribusikan kepada para…
  1. Usulan data peserta diterima dari Direktorat Jendral Pemasyarakatan selaku instansi pembina JFT Pembimbing Kemasyarakatan, POLRI, Mahkamah Agung, Kejaksaan, PERADI, dan Kementerian Sosial (Pekerjaan Sosial).
  2. Peserta diusulkan oleh masing-masing instansi/Kementerian/Lembaga terkait diharapkan mempunyai kemampuan dan terbiasa dengna penggunaan aplikasi teknologi informasi seperti Moodle, Zoom Cloud Meeting dan lain sebagainya,
  3. Data usulan peserta yang telah diterima merupakan dasar pembuaatan Keputusan Penetapan Peserta Pelatihan yang ditanda tangani oleh Kepala BPSDM Hukum dan HAM 
  4. Keputusan penetapan Peserta Pelatihan yang telah ditanda tangan oleh Kepala BPSDM Hukum dan HAM dijadikan dasar pembuatan surat Pemanggilan Peserta
  5. Surat Pemanggilan Peserta Kementerian Hukum dan HAM didistribusikan kepada para peserta melalui aplikasi Sisumaker. Untuk peserta di luar Kementerian Hukum dan HAM dilakukan pemanggilan oleh masing-masing instansi asal
Posted 2 years agoby fajar

Siapa saja yang dapat mengikuti pelatihan Sistem Peradilan Pidana Anak (SPPA) ?

Peserta Pelatihan Terpadu Sistem Peradilan Pidana Anak (SPPA) Metode Pembelajaran Jarak Jauh (PJJ) merupakan pegawai dari Kementerian Hukum dan HAM (Pembimbing Kemasyarakatan, Asisten Pembimbing Kemasyarakatan atau Pejabat berwenang lainnya), POLRI, Mahkamah Agung (Jaksa), PERADI (Advokat) dan Kementerian Sosial (Pekerja Sosial)

Peserta Pelatihan Terpadu Sistem Peradilan Pidana Anak (SPPA) Metode Pembelajaran Jarak Jauh (PJJ) merupakan pegawai dari Kementerian Hukum dan HAM (Pembimbing Kemasyarakatan, Asisten Pembimbing Kemasyarakatan atau Pejabat berwenang lainnya), POLRI, Mahkamah Agung (Jaksa), PERADI (Advokat) dan Kementerian Sosial (Pekerja Sosial)

Posted 2 years agoby fajar