Pusat Pendidikan dan Pelatihan Pegawai Departemen Kehakiman atau biasa disebut sebagai Pusdiklat Pegawai Depkehham sebagaimana tertuang dalam Keputusan Kehakiman Nomor YS.4/3/7 Tahun 1975 merupakan cikal-bakal organisasi di bawah Kementerian Hukum dan HAM yang memiliki peran sebagai unit kerja pengembangan kompetensi aparatur Hukum dan HAM. Seiring perkembangan dan tanggung jawab kementerian maka organisasi ini meningkat peran dan tanggung jawabnya menjadi unit kerja setingkat eselon I, menjadi B adan Pengembangan Sumber Daya Manusia Hukum dan Hak Asasi Manusia atau dikenal dengan BPSDM Hukum dan HAM.

Sebagai sebuah sub unit kerja di bawah Sekertariat Jenderal Departemen Kehakiman, Pusdiklat Departemen Kehakiman memiliki tugas pokok sebatas mendidik dan melatih pegawai Departemen Kehakiman dalam konteks pengembangan kompetensi (pengetahuan, keterampilan, dan sikap). Pusdiklat Departemen Kehakiman kemudian berganti nama seiring perubahan kabinet menjadi Pusdiklat Departemen Kehakiman dan Hak Asasi  Manusia (Pusdiklat Depkehham), kemudian menjadi Pusdiklat Departeman Hukum dan Hak Asasi Manusia (Pusdiklat Depkumham), dengan tugas pokok, fungsi, dan peran yang sama sebagai unit kerja pengembangan  kompetensi pegawai departemen.

Setelah melau perjuangan yang panjang, dimana peran dan tanggung jawab yang semakin besar, unit kerja ini dituntut untuk lebih responsive dengan perkembangan lingkungan, dituntut untuk menjadi sebuah unit kerja yang memiliki peran dan kewenangan yang lebih besar daripada sekedar unit kerja setingkat Pusat (eselon II). Unit kerja ini kemudian mengalami transformasi menjadi sebuah unit kerja setingkat esselon I yaitu Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BPSDM) Hukum dan Hak Asasi Manusia, yang ditetapkan melalui Peraturan Presiden RI No. 91 Tahun 2006 tentang Unit Organisasi dan Tugas Eselon I Kementerian Negaran RI, tanggal  2 Nopember 2006. Harapan Kementerian Hukum dan HAM untuk kinerja unit kerja ini menjadi tuntutan mutlak terhdap akselerasi perubahan lingkungan eksternal yang berimbas pada kompleksitas dan beban kerja dalam pengembangan SDM Aparatur Hukum dan HAM, untuk mewujudkan agenda pembangunan nasional di Bidang Hukum dan HAM. Termasuk di dalamnya adalah tuntutan untuk menjadi unit kerja yang membawahi Pusat Pengembangan Diklat Fungsional dan HAM, Pusat Pengembangan Diklat Teknis dan Kepemimpinan, Pusat Penialaian Kompetensi, Politeknik Ilmu Pemasyarakatan (POLTEKIP), Politeknik Imigrasi (POLTEKIM), Balai Diklat Hukum dan HAM Kepulauan Riau, Balai Diklat Hukum dan HAM Jawa Tengah dan Balai Diklat Hukum dan HAM Sulawesi Utara.

TANGGUNG JAWAB BESAR

Keberadaan BPSDM Hukum dan HAM sebagai sebuah unit kerja setingkat eselon I dengan demikian merupakan ujung tombak Kementerian Hukun dan HAM dalam pengembangan kompetensi Aparatur Hukum dan HAM. Tanggung jawab yang semakin besar ini semakin menguat manakala kita merujuk pada data demografi Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia dimana Kemenkumham memiliki lebih dari 60.000 orang pegawai yang melaksanakan tugas dan fungsinya pada unit-unit Pusat dan Daerah serta ratusan Unit pelaksana Teknis (UPT) di seluruh Indonesia. Belum lagi tuntutan peran mengiringi perkembangan lingkungan (utamanya eksternal) dimana masyarakat semakin kritis menuntut peran maksimal Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia dalam pelayanan publik. Dengan demikian organisasi ini tidak lagi sekedar memiliki kewajiban pengembangan pengetahuan, keterampilan dan sikap aparatur Hukum dan HAM agar dapat melaksanak tugas-tugas pemerintahan di Bidang Hukum dan HAM sebaik–baiknya. Perkembangan substansi pengembangan aparatur sipil negara (ASN) seiring  berlakunya Undang-Undang No. 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara dengan demikian menjadi prespektif baru dalam pelaksanaan tugas BPSDM Hukum dan HAM.

Upaya responsif yang kemudian dilakukan adalah kembali mengubah  nomenklatur unit kerja ini melalui Permenkumham No. 29 Tahun 2015 Tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia dengan konsidren Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 2015 tentang Organisasi Kementerian Negara dan Peraturan Presiden Republik Indonesia  Nomor 44 Tahun 2015 tentang Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia  Republik Indonesia. Dalam nomenklatur baru tersebut BPSDM Hukum dan HAM memiliki peran baru berupa penilaian kompetensi (assessment) aparatur sipil negara pada kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia. Perubahan selebihnya dalam nomenklatur baru lebih merupakan penyesuaian agar pelaksanaan tugas menjadi lebih lugas.

Peran dan tanggung jawab baru BPSDM Hukum dan HAM ini sesungguhnya telah dimulai BPSDM Hukum dan HAM jauh sebelum nomenklatur ini berlaku, dimana BPSDM Hukum dan HAM memiliki program pendekatan  competency based human resources management system (CBHRM), sebagai suatu pendekatan mutakhir dalam menejemen sumber daya manusia (SDM), yang mengintegrasikan strategi organisasi dengan sistem manajemen SDM. Sistem ini mencakup pengembangan model kompetensi yang berkaitan dengan strategi pengembangan SDM  (competency based training and development), sehingga kompetensi yang dikembangkan akan tetap sesuai dengan strategi dan kebijakan Kementerian Hukum dan HAM baik soft skill, social skill dan mental skill.

PARA MANTAN

Sejumlah nama yang pernah  memimpin PUSDIKLAT Pegawai Kementrian Hukum dan HAM adalah: H. Ahmad Arif, SH., MPA(1975-1981), R. Budiman Bintoro Zacheroddin, SH (1981-1987), Charis Soebijanto, SH (1987-1989), Dr. R Soegondo, MM. (1989-1991), H. Mohammad Zein, SH. (1991-1995), H. Adi Soejatno, Bc.IP., MH (1995-2000), H. Sidharto TD., SH., MH (2000-2004), H. Drs. Mukri Santoso, MM (2004-2005) dan H.M Djuhdi Djuhardi, SH., MM. (2005-2007), yang kemudian Pusdiklat Menjadi Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia Hukum dan HAM dengan pimpinan pertamanya adalah H. Drs. Mulki Manrapi, SH., MM (Mei 2007 s.d Okt 2010), Dani H. Kusumapradja, SH., M. Hum (Okt 2010 s.d Feb 2012), Drs. Mochammad Sueb, Bc.IP, MH (Juni 2012 s.d Januari 2013), Y. Ambeg Paramarta,SH., M.Si (Febuari2013 s.d Desember 2013), Dr. Bambang Rantam Sariwanto (Januari 2014 s.d Maret 2015), Prof. Harkristuti Harkrisnowo (April 2015 s.d Januari 2016), DR. Drs Mardjoeki, Bc,IP, M Si (Febuari 2016 s.d Juli 2019), (Plt) Min Usihen, SH, MH (Agustus 2019 s.d Februari 2020), DR. Asep Kurnia (Maret 2020 s.d Maret 2023), Iwan Kurniawan, Bc.IP, SH, M.Si (April 2023 s.d Sekarang)