Kedudukan, Tugas dan Fungsi

Tugas Pokok dan Fungsi Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia RI

Kedudukan, Tugas dan Fungsi BPSDM Hukum dan HAM adalah sebagai berikut:

Kedudukan :

(1)      Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia Hukum dan Hak Asasi Manusia berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Menteri.

(2)      Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia Hukum dan Hak Asasi Manusia dipimpin oleh Kepala Badan

 
Tugas :
"Melaksanakan pengembangan sumber daya manusia di bidang hukum dan hak asasi manusia."
Fungsi:
Untuk melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 423, BPSDM Hukum dan HAM menyelenggarakan fungsi:
1. Penyusunan kebijakan teknis, rencana, dan program pelaksanaan pengembangan sumber daya manusia di bidang hukum dan hak asasi manusia;
2. Pelaksanaan penilaian dan rekomendasi pengembangan kompetensi sumber daya manusia di lingkungan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia;
3. Pelaksanaan pengembangan sumber daya manusia di bidang Hukum dan Hak Asasi Manusia
4. Pemantauan, evaluasi, dan pelaporan pelaksanaan pengembangan sumber daya manusia di bidang hukum dan hak asasi manusia;
5. Pelaksanaan administrasi Badan Pengembangan SumberDaya Manusia Hukum dan Hak Asasi Manusia; dan
6. Pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia.