SANKSI OKNUM GURU AGAMA YANG MELAKUKAN KEKERASAN SEKSUAL TERHADAP ANAK

Bicara tentang kasus yang terjadi saat ini yaitu kasus kekerasan seksual terhadap anak yang dilakukan oleh seorang oknum guru agama di pesantren atau lembaga pendidikan Pesantren sampai saat ini ternyata kekerasan seksual terhadap anak masih saja terjadi.

Apalagi sangat disayangkan sangat memalukan dan merupakan perbuatan yang biadab menurut saya, kenapa karena seorang guru agama melakukan hal demikian, melakukan pemerkosaan atau pencabulan terhadap anak didiknya hingga dari informasi yang beredar yang kita terima itu ternyata sudah lama dilakukan sampai-sampai santri yang diperkosa atau disetubuhi itu sampai sudah melahirkan. Ini sungguh luar biasa sungguh sangat memalukan untuk profesi seorang guru agama dan juga lembaga pendidikan seperti pesantren yang pada dasarnya merupakan pendidikan untuk membimbing, menumbuhkan, atau mendidik anak-anak menjadi insan-insan yang berakhlak yang berakhlakul karimah berdasarkan hukum agama yaitu Islam. Ini sangat disayangkan, kemudian juga dari komentar-komentar yang saya lihat bahwa pada kolom komentar dari tayangan-tayangan informasi terkait dengan kasus guru agama yang melakukan pemerkosaan dan pencabulan terhadap anak didiknya atau terhadap santrinya ini banyak yang berkomentar supaya pelaku dihukum seberat-beratnya.

Bahkan ada yang berharap pelaku dihukum mati dan pelaku juga bisa diberi tindakan berupa hukuman kebiri kimia. Kemudian bagaimana sanksi atau hukuman yang pantas diberikan terhadap oknum guru agama yang melakukan kekerasan seksual berupa pemerkosaan atau pencabulan terhadap santrinya ini, karena korban pemerkosaan dan pencabulan masih anak-anak, maka sanksi bagi oknum guru agama yang melakukan pemerkosaan dan pencabulan tersebut itu dapat dikenai sanksi berdasarkan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak yang terakhir diubah dengan Undang-Undang Nomor 17 tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak Menjadi Undang-Undang.

Jadi pada dasarnya Undang-Undang Perlindungan Anak ini sudah dua kali perubahan dan pada perubahan kedua itu lebih kepada pemberatan sanksi atau hukuman bagi pelaku kekerasan seksual terhadap anak, yang salah satunya itu berupa penambahan hukuman menjadi sepertiga dari ancaman pidana, kemudian pidana mati pidana seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 10 tahun dan paling lama 20 tahun.

Kemudian juga ada pengumuman identitas pelaku, jadi pelaku kekerasan seksual terhadap anak identitasnya akan dibuka di publik akan diumumkan pelakunya kemudian tindakan berupa kebiri kimia dan pemasangan alat pendeteksi elektronik. Artinya oknum guru agama yang melakukan kekerasan seksual terhadap anak maka akan dilihat dulu bagaimana perbuatan yang dilakukan.

Jika oknum guru yang melakukan kekerasan seksual berupa pemerkosaan dan korban lebih dari satu orang, bahkan sampai sudah ada yang melahirkan maka oknum guru agama tersebut bisa dikenakan sanksi berdasarkan pasal 81 ayat 1 junto Pasal 76 D Undang-Undang Nomor 17 tahun 2016 tentang sanksi pidana berupa pidana penjara paling singkat 5 (lima) tahun dan paling lama 15 (lima belas) tahun dan denda paling banyak Rp. 5.000.000.000,- (lima milyar rupiah).

Kemudian karena oknum guru agama yang melakukan perkosaan dan pancabulan adalah seorang pendidik seorang guru maka berdasarkan Pasal 81 ayat (3) junto Pasal 76 D ini pidananya itu ditambah 1/3 (sepertiga) dari ancaman pidana yang diberikan yaitu pidananya yang 15 (lima belas) tahun ditambah 1/3 (sepertiga) menjadi 20 (dua puluh) tahun. Ini ancaman pidananya karena guru agama itu merupakan seorang pendidik maka ancaman pidananya ditambah 1/3 (sepertiga).

Kemudian karena korban kekerasan seksual tersebut masih anak dan korbannya lebih dari satu orang maka oknum guru agama tersebut itu bisa diberikan sanksi atau hukuman berupa pidana mati, kemudian pidana seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 10 (sepuluh) tahun dan paling lama 20 (dua puluh) tahun. Selain itu juga pelaku dapat dikenai pidana tambahan berupa pengumuman identitas pelaku dan dikenai tindakan berupa kebiri kimia dan pemasangan alat pendeteksi elektronik, karena guru agama termasuk seorang pendidik.

Selain itu korban dari perkosaan tersebut lebih dari satu orang, sahabatku sekalian demikian yang saya sampaikan mudah-mudahan dari kasus yang terjadi ini menjadi pelajaran untuk kita sebagai orang tua agar terus melakukan pengawasan terhadap anak-anak kita dan terhadap lembaga pendidikan termasuk pesantren agar lebih waspada dan terus melakukan pengawasan terhadap semua orang, baik terhadap gurunya atau pendidiknya terhadap tenaga kependidikannya maupun terhadap orang-orang yang termasuk dalam lingkup lembaga pendidikan agar hal-hal seperti ini tidak terulang dan terjadi lagi dan kepada para penegak hukum mudah-mudahan bisa memberikan rasa keadilan terhadap korban agar pelaku pemerkosaan terhadap santri atau anak ini betul-betul diberikan hukuman yang setimpal dan seberat-beratnya agar menjadi efek jera bagi para pelaku lainnya. https://youtu.be/drPo2RhQiRM


Cetak   E-mail

Related Articles

KADARKUM

LOMBA KADARKUM BAGIAN 1