SANKSI BAGI PELAKU BALAP LIAR

Bicara tentang balapan liar, yang kebanyakan dilakukan oleh para remaja, baik menggunakan sepeda motor atau mobil, biasanya dilakukan pada malam hari. Balapan liar ini tentu bukanlah sesuatu yang baru. Walaupun kegiatan balap liar sudah berkali kali dilakukan penertiban dan penindakan oleh pihak berwajib, nyatanya sampai saat ini balapan liar masih saja dilakukan.

Balapan liar atau adu cepat kendaraan bermotor yang dilakukan di lintasan umum atau jalan raya, tidak hanya sebagai ajang adu nyali atau keberanian antara pelaku balap liar, akan tetapi juga dijadikan sebagai ajang taruhan, ajang untuk menunjukan hasil modifikasi keahlian bengkel masing-masing.

Balapan liar umumnya dilakukan pada malam hari tidak hanya membahayakan para pelaku balap liar itu sendiri, akan tetapi juga dapat membahayakan pengguna jalan lain atau membahayakan orang lain, selain itu balapan liar juga sudah meresahkan masyarakat karena mengganggu keamanan, kenyamanan, dan ketertiban, dan juga dapat memicu terjadinya kecelakaan lalu lintas, yang juga bisa membahayakan nyawa pelaku balap liar itu sendiri atau nyawa orang lain.

Saya yakin bahwa para pelaku balap liar ini sudah mengetahui dan sadar akan resiko yang terjadi dari akibat balap liar yang dilakukan,, seperti akan berurusan dengan pihak berwajib, akan membahayakan dirinya sendiri jika terjadi kecelakaan, hingga mengancam nyawanya sendiri. Tetapi semua resiko tersebut diabaikan karena tergerus oleh gengsi, karena ada tantangan, karena hoby, hingga disebakan oleh kenakalan remaja itu sendiri.

Balapan liar atau adu kecepatan kendaraan bermotor yang dilakukan dijalan raya atau dijalan umum, jelas dilarang. Larangan melakukan balap liar tercantum dalam Pasal 115 huruf b lebih lengkap tonton disini https://youtu.be/oeISLVqY2zY

 


Cetak   E-mail

Related Articles

KADARKUM

LOMBA KADARKUM BAGIAN 1