ROMBONGAN PEMOTOR MASUK JALAN TOL

Siapapun yang mengendarai sepeda motor dan kemudian masuk ke jalur atau jalan tol, baik dilakukan karena ketidaktahuannya, karena sengaja atau karena tidak sengaja masuk jalan tol, maka yang bersangkutan tetap harus dimintai pertanggunjawaban atas perbuatannya berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Jika alasan pengendara sepeda motor masuk jalan tol karena ketidak tahuannya bahwa jalan yang digunakan merupakan jalan tol, dan telah melakukan permintaan maaf, maka hal tersebut tidaklah menjadi pemaaf atau penghapus atas pelanggaran yang telah dilakukannya. Karena sebelum masuk pintu tol tentu sudah ada rambu lalu lintas yang diberikan sebagai larangan, petunjuk bagi para pengguna jalan.

Yang dimaksud dengan Rambu Lalu Lintas pada Pasal 1 angka 17 Undang-Undang Nomor 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Yang dimaksud dengan Rambu Lalu Lintas adalah bagian perlengkapan Jalan yang berupa lambang, huruf, angka, kalimat, dan/atau perpaduan yang berfungsi sebagai peringatan, larangan, perintah, atau petunjuk bagi pengguna Jalan.

Dari keterangan pemotor yang masuk jalan tol, dikarenakan tidak mengetahui kalau jalan tersebut merupakan jalan tol. Hal ini bisa saja terjadi seperti karena berkendara pada malam hari dan lampu penerangan yang kurang, sehingga tidak melihat adanya rambu-rambu lalu lintas, atau bisa juga dikarenakan kelalaian sipengendara yang tidak memperhatikan kondisi sekitar, atau memang dengan sengaja masuk jalan tol.

Apapun alasannya, pemotor yang masuk jalan tol harus tetap diberikan sanksi sesuai aturan hukum yang ada, kalau alasan ketidaktahuan dan sudah melakukan permintaan maaf dijadikan penghapus kesalahan atas pelanggaran yang telah dilakukan, maka tidak akan ada kepastian hukum, atau tidak ada kejelasan dan ketegasan terhadap berlakunya hukum di dalam masyarakat, karena kepastian hukum merupakan salah satu syarat yang harus dipenuhi dalam penegakan hukum.

Terkait dengan peruntukan jalan tol, kita bisa lihat pada Pasal 38 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 15 Tahun 2005 yang telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 17 tahun 2021 tentang Perubahan Keempat Atas Peraturan Pemerintah Nomor 15 tahun 2005 tentang Jalan Tol, pada Pasal 38 Ayat (1) tersebut dikatakan jalan tol hanya diperuntukan bagi pengguna jalan yang menggunakan kendaraan bermotor roda empat atau lebih.

Kemudian bagaimana sanksi bagi rombongan pengendara sepeda motor yang masuk ke jalan tol tersebut. Berdasarkan Undang-Undang Nomor 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, Pada Pasal 106 ayat (4) huruf a dikatakan setiap orang yang mengemudikan kendaraan bermotor di jalan wajib mematuhi ketentuan rambu perintah atau rambu larangan. Jadi setiap orang yang mengendarai kendaraan bermotor dijalan wajib mematuhi rambu perintah atau rambu larangan yang telah dipasang.

Ketika rombongan pengendara sepeda motor masuk jalan tol dengan alasan karena tidak mengetahui atau tidak melihat adanya rambu lalu litas berupa rambu petunjuk jalan tol, atau rambu larangan sepeda motor masuk jalan tol, maka pelaku dapat kenakan sanksi pidana, berupa pidana kurungan paling lama 2 (dua) bulan atau denda paling banyak Rp. 500.000,-. Hal ini datur dalam Pasal 287 ayat (1) Undang-Undang Nomor 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.

Pada Pasal 287 ayat (1) dikatakan Setiap orang yang mengemudikan Kendaraan Bermotor di Jalan yang melanggar aturan perintah atau larangan yang dinyatakan dengan Rambu Lalu Lintas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 106 ayat (4) huruf a dipidana dengan pidana kurungan paling lama 2 (dua) bulan atau denda paling banyak Rp500.000,00 (lima ratus ribu rupiah). Lebih lengkap tonton disini https://youtu.be/IhIY_PkXaDk

 


Cetak   E-mail

Related Articles

KADARKUM

LOMBA KADARKUM BAGIAN 1