PATEN

Dalam Undang-Undang Nomor 13 tahun 2016 tentang Paten. Pada Pasal 1 angka 1 yang dimaksud dengan Pada Pasal 1 angka 2 yang dimaksud dengan Invensi adalah ide inventor yang dituangkan ke dalam suatu kegiatan pemecahan masalah yang spesifik di bidang teknologi berupa produk atau proses, atau penyempurnaan dan pengembangan produk atau proses.

Sedangkan yang dimaksud dengan Inventor berdasarkan Pasal 1 angkat 3 Undang-Undang Nomor 13 tahun 2016, inventor adalah seorang atau beberapa orang yang Secara bersama-sama melaksanakan ide yang dituangkan ke dalam kegiatan yang menghasilkan invensi.

Invensi tidak mencakup; kreasi estetika, skema, aturan dan metode untuk melakukan kegiatan yang melibatkan kegiatan mental, permainan,, dan bisnis. Kemudian aturan dan metode yang hanya berisi progam computer, presenasi mengenai suatu informasi, dan temua berupa penggunaan baru untuk produk yang sudah ada dan/atau dikenal, dan/atau bentuk baru dari senyawa yang sudah ada yang tidak menghasilkan peningkatan khasiat bermakna dan terdapat perbedaan struktur kimia terkait yang sudah diketahui dari senyawa.

Invensi yang tidak dapat diberi paten meliputi ;

Pertama ; proses atau produk yang pengumuman, penggunaan, atau pelaksanaannya bertentangan dengan peraturan perundang-undangan, agama, ketertiban umum, dan kesusilaan. Kedua ; metode pemeriksaan, perawatan, pengobatan dan/atau pembedahan yang diterapkan terhadap manusia dan/atau hewan

Ketiga; teori dan metode di bidang ilmu pengetahuan dan matematika. Keempat; makhluk hidup, kecuali jasad renik atau proses biologis yang esensial untuk memproduksi tanaman atau hewan, kecuali proses non biologis atau proses mikrobiologis.

Beberapa kriteria agar invensi bisa mendapatkan paten, yaitu ;

Pertama ; Invensi memiliki nilai kebaruan atau pengembangan dari teknologi sebelumnya. Invensi tersebut tidak sama dengan teknologi yang ada sebelumnya di dunia atau pengembangan dari teknologi yang sudah ada.

Kedua ; Memiliki Langkah inventif. Suatu invensi berbeda dengan discovery, invensi memiliki Langkah inventif, dimana ada proses menciptakan sesuatu yang benar-benar baru yang berasal dari ide seseorang. Misalnya vaksin covid-19, teknologi kereta cepat, sedotan fleksibel dan lain-lain

Sedangkan discovery adalah selengkapnya di https://youtu.be/1vkZRaHjGE4


Cetak   E-mail

Related Articles

KADARKUM

LOMBA KADARKUM BAGIAN 1