LARANGAN MENGGUNAKAN SANDAL JEPIT SAAT BERKENDARA

Tonton video di https://youtu.be/CJb2z1liQLM

Baru-baru ini kita di ramaikan lagi dengan informasi tentang larangan menggunakan sandal jepit bagi pengendara kendaraan bermotor khususnya bagi para pengendara sepeda motor, kemudian ada juga yang mengatakan bahwa menggunakan sandal jepit saat mengendarai sepeda motor bukan larangan, akan tetapi hanya sekedar himbauan. Himbauan bagi pengendara sepeda motor agar tidak menggunakan sandal jepit saat berkendara adalah dalam rangka untuk menjaga keamanan dan keselamatan bagi pengendara sepeda motor itu sendiri. Akan tetapi beredarnya informasi ini ditanggapi beragam oleh masyarakat, ada yang setuju, dan ada juga yang tidak setuju. dan ada juga yang menganggap kalau aturan larangan menggunakan sandal jepit saat mengendarai sepeda motor ini berlebihan.

Kemudian bagaimana aturan hukumnya, apakah menggunakan sandal jepit saat berkendara, khususnya saat mengendarai sepeda motor melanggar hukum?

Untuk menjawab ini, kita bisa merujuk pada Undang-Undang Nomor 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, dan Peraturan Pemerintah Nomor 80 tahun 2012 tentang Tata Cara Pemeriksaan Kendaraan Bermotor di Jalan dan Penindakan Pelanggaran Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Setelah membaca aturan tersebut, saya sendiri tidak menemukan adanya larangan menggunakan sandal jepit ketika mengendarai sepeda motor, dan juga tidak menemukan aturan pengendara sepeda motor ketika berkendara harus menggunakan sepatu. Akan tetapi yang ada hanya mewajibkan pengendara sepeda motor menggunakan helm. Kewajiban menggunakan helm saat berkendara tercantum dalam Pasal 57 ayat (1), dan Pasal 106 ayat (8) Undang-Undang Nomor 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.

Pada Pasal 57 ayat (1) dikatakan “setiap kendaraan bermotor yang dioperasikan di Jalan wajib dilengkapi dengan perlengkapan kendaraan bermotor”. Dan pada ayat (2) perlengkapan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) bagi sepeda motor berupa helm standar nasional Indonesia.

Pada Pasal 106 ayat (8) dikatakan “Setiap orang yang mengemudikan Sepeda Motor dan Penumpang Sepeda Motor wajib mengenakan helm yang memenuhi standar nasional Indonesia”. Jadi berdasarkan Pasal 57 ayat (1) dan Pasal 106 ayat (8), baik pengemudi maupun penumpang wajib menggunakan helm saat berkendara.

Dalam Undang-Undang Nomor 22 tahun 2022 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Maupun dalam Peraturan Pemerintah Nomor 80 tahun 2012 tentang Tata Cara Pemeriksaan Kendaraan Bermotor di Jalan dan Penindakan Pelanggaran Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Tidak menyebutkan adanya larangan untuk menggunakan sandal jepit saat mengendarai sepeda motor, sehingga penegakan hukum berupa penilangan terhadap pengendara sepeda motor yang menggunakan sandal jepit tidak bisa dilakukan.

Himbauan agar pengendara sepeda motor tidak menggunakan sandal jepit saat berkendara, adalah salah satu bentuk tanggungjawab Kepolisian Republik Indonesia dalam mewujudkan dan memelihara keamanan lalu lintas dan angkutan jalan, yang salah satunya yaitu melalui kegiatan pelaksanaan Pendidikan, pelatihan, pembimbingan, penyuluhan dan penerangan berlalu lintas dalam rangka meningkatkan kesadaran hukum dan etika masyarakat dalam berlalu lintas. Hal ini tercantum dalam Pasal 200 ayat (3) huruf c.

Akan tetapi bagi pengendara sepeda motor yang digunakan untuk kepentingan masyarakat, seperti ojek online. Berdasarkan Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 12 tahun 2019 tentang Perlindungan Keselamatan Pengguna Sepeda Motor Yang Digunakan Untuk Kepentingan Masyarakat. Bahwa dalam rangka memenuhi aspek keselamatan, pada Pasal 4 huruf l pengemudi sepeda motor harus;

1. memakai jaket dengan bahan yang dapat memantulkan cahaya disertai dengan identitas pengemudi, 2. menggunakan celana Panjang,

3. menggunaka sepatu,

4. menggunakan sarung tangan, dan

5. membawa jas hujan, dan pada Pasal 4 huruf m ; pengemudi dan penumpang menggunakan helm standar nasional Indonesia (SNI).

Jadi penggunaan sepatu bagi pengendara sepeda motor yang digunakan untuk kepentingan masyarakat jelas tercantum dalam pasal 4 huruf l angka 3 Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 12 tahun 2019 tentang Perlindungan Keselamatan Pengguna Sepeda Motor Yang Digunakan Untuk Kepentingan Masyarakat.

Adapun sanksi bagi pengemudi sepeda motor yang melanggar aturan tersebut tidak disebutkan, yang ada hanyalah sanksi berupa penghentian operasional sementara dan putus mitra saja, karena hubungan antara perusahaan aplikasi ojek online dengan pengemudi merupakan hubungan kemitraan. Jadi ketika ada pengemudi yang melanggar aturan, sanksi akan diberikan oleh perusahaan aplikasi berdasarkan standar, operasional dan prosedur dalam penghentian operasional sementara dan putus mitra terhadap pengemudi tersebut.

Penggunaan sandal jepit saat mengendarai sepeda motor, wajib kita perhitungkan akan bahaya yang ditimbulkan dari penggunaan sandal jepit tersebut, seperti tali sandal yang sangat lentu sehingga mengakibatkan kaki tersangkut, tali sandal yang mudah putus, sandal menjadi licin saat terkena basah, dan resiko lain yang dapat membahayakan dari penggunaan sandal jepit tersebut.

Jika pengemudi sepeda motor tetap ingin menggunakan sandal, maka gunakanlah sandal yang kualitasnya lebih baik, nyaman dan aman digunakan saat berkendara. Selain itu jika jarak tempuh berkendara cukup jauh, maka ada baiknya menggunakan sepatu yang juga disesuaikan dengan situasi, kondisi, dan kebutuhan saat berkendara.

Alih Usman (Bang Ali)

Penyuluh Hukum


Cetak   E-mail

Related Articles

KADARKUM

LOMBA KADARKUM BAGIAN 1