KENDARAAN DITAHAN GARA-GARA KNALPOT BISING MANA ATURANNYA?

Link video

https://youtu.be/TVgLswtvr-Y

https://youtu.be/5HQt3gbmGbU

Sanksi bagi pengendara sepeda motor yang menggunakan knalpot bising, karena tidak memenuhi salah satu persyaratan teknis kendaraan bermotor, maka pengendara sepeda motor tersebut bisa dipidana, dengan pidana kurungan paling lama 1 (satu) bulan atau pidana denda paling banyak Rp. 250.000,- (dua ratus lima puluh ribu rupiah). Hal ini tercantum dalam Pasal 285 ayat (1) junto Pasal 106 ayat (3) junto Pasal 48 ayat (3) huruf b Undang-Undang Nomor 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkuatan Jalan. Sedangkan terhadap kendaraan bermotor roda empat atau lebih yang menggunakan knalpot bising, bisa dikenakan sanksi pidana, berupa pidana kurungan paling lama 2 (dua) bulan atau denda paling banyak Rp. 500.000,- (lima ratus ribu rupiah). Hal ini tercantum dalam Pasal 286 junto Pasal 106 ayat (3) junto Pasal 48 ayat (3) huruf b.Jadi dalam video yang pernah saya buat tersebut saya menyampaikan bahwa sanksi bagi pengendara kendaraan bermotor roda dua, roda empat atau lebih yang menggunakan knalpot bising, hanya bisa dikenakan sanksi berupa pidana kurungan atau pidana denda saja.

Kemudian bagaimana dengan para pengendara kendaraan bermotor yang kendaraannya ditahan atau disita karena menggunakan knalpot bising atau knalpot racing, apakah hal tersebut dibenarkan? karena pada Pasal 285 dan Pasal 286 Undang-Undang Nomor 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkuatan Jalan. Sanksinya sudah jelas, hanya berupa pidana kurungan atau pidana denda saja, bukan penyitaan terhadap kendaraannya. Knalpot merupakan alat untuk mereduksi kebisingan pada setiap kendaraan, atau sebagai sarana pembuangan gas buang yang ditimbulkan dari pembakaran mesin kendaraan bermotor. Ketika penggunaan knalpot kendaraan bermotor tidak sesuai dengan standar keluaran pabrik, seperti menggantinya dengan knalpot yang telah dimodif, atau dengan knalpot racing, maka suara yang di hasilkan tentu menjadi bising atau sangat keras, sehingga mengganggu pengguna jalan lain, mengganggu masyarakat, atau mengganggu ketertiban umum.

Karena telah mengganggu ketertiban umum inilah, maka Polantas yang merupakan bagian dari Polri terus melakukan penegakan hukum terhadap kendaraan bermotor yang menggunakan knalpot bising, mulai dari peringatan, penilangan, hingga penyitaan terhadap kendaraan bermotor, hal ini dilakukan dalam upaya untuk menjamin kenyamanan, keamanan, ketertiban dan keselamatan dalam berlalu lintas. Kewenangan Kepolisian melakukan penahanan atau penyitaan terhadap kendaraan bermotor yang menggunakan knalpot bising atau knalpot racing, diatur dalam Pasal 260 ayat (1) huruf a, Undang-Undang Nomor 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkuatan Jalan. Pada Pasal 260 ayat (1) huruf a disebutkan dalam hal penindakan pelanggaran dan penyidikan tindak pidana, Penyidik Kepolisian Negara RI, selain yang diatur dalam Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana dan Undang-Undang tentang Kepolisian Negara RI, di bidang lalu lintas dan angkutan jalan berwenang menghentikan, melarang, atau menunda pengoperasian dan menyita sementara kendaraan bermotor yang patut diduga melanggar peraturan berlalu lintas atau merupakan alat dan/ atau hasil kejahatan.

Selain itu pada Pasal 32 ayat (1) huruf f, dan Pasal 32 ayat (6) huruf c Peraturan Pemerintah Nomor 80 Tahun 2012 tentang Tata Cara Pemeriksaan Kendaraan Bermotor di Jalan dan Penindakan Pelanggaran Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Pada Pasal 32 ayat (1) huruf f, disebutkan Petugas Pemeriksa Kendaraan Bermotor di Jalan dapat melakukan penyitaan atas kendaraan bermotor yang digunakan melakukan pelanggaran. Dan lebih lanjut pada Pasal 32 ayat (6) huruf c dikatakan, Penyitaan atas kendaraan bermotor sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf f dilakukan jika terjadi pelanggaran atas persyaratan teknis dan persyaratan laik jalan kendaraan bermotor.

Jadi jelas berdasarkan ketentuan Pasal 260 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkuatan Jalan. Serta pada Pasal 32 ayat (1) huruf f, Pasal 32 ayat (6) huruf c Peraturan Pemerintah Nomor 80 Tahun 2012 tentang Tata Cara Pemeriksaan Kendaraan Bermotor di Jalan dan Penindakan Pelanggaran Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Bahwa KEPOLISIAN BERWENANG UNTUK MELAKUKAN PENYITAAN TERHADAP KENDARAAN BERMOTOR YANG MENGGUNAKAN KNALPOT BISING ATAU KNALPOT REACING.

Alih Usman (Bang Ali)

Penyuluh Hukum


Cetak   E-mail

Related Articles

KADARKUM

LOMBA KADARKUM BAGIAN 1